Sejumlah asset lahan
miliki Pemprov Bali yang berada di Jembrana, dimohonkan Bupati Jembrana I Putu
Artha dimanfaatkan untuk pembangunan yang diprogramkan Pemkab Jembrana. Asset
tersebut seperti lahan seluas 7,3 Ha di wilayah Kelurahan Sangkaragung cukup
strategis untuk pembangunan sirkuit Makepung yang memerlukan lahan 2 Ha sebagai
arena sirkuit dan 80 are untuk bangun tribun dan area parkir. Selain itu lahan
Pemprov Bali di sekitar Jembatan Timbang Cekik Gilimanuk dimanfaatkan untuk
area parkir truk-truk yang selama ini parkir menggunakan badan jalan nasional
saat mengantre menunggu giliran ditimbang.
Hal tersebut terungkap
saat Bupati Artha menemui Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur
Rabu (20/7) kemarin. Bupati Artha yang didampingi sejumlah Kepala SKPD Pemkab
Jembrana menjelaskan, Makepung sebagai salah satu ikon budaya Jembrana yang
telah diakui Pemerintah Pusat sebagai warisan budaya nasional patut
dilestarikan dan dikembangkan daya tariknya. Salah satunya dengan membangun
sirkuit yang lebih refresentatif. Soal lahan parkir di Cekik Gilimanuk, Artha
menjelaskan, antran truk bermuatan berat yang melebihi kapasitas antreannya
mengganggu arus lalulintas hingga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. Untuk
itu diperlukan lahan provinsi yang ada di sekitar jembatan timbang agar bisa
dimanfaatkan untuk terminal transit truk. Bila itu terwujud, akan bisa menyerap
tenaga kerja dari Gilimanuk. Dalam pertemuannya itu, Bupati Artha juga
mengusulkan program JKBM bisa dilanjutkan dengan sharing anggaran Jembrana saat
ini mencapai Rp. 10 Milyar.
Gubernur Bali Mangku
Pastika menanggapi positif permohonan dan program yang diusulkan Bupati Arrha.
Mangku Pastika bahkan menyetujui dan memberikan dukungan berbagai kegiatan
positif yang nantinya mampu meningkatkan PAD Jembrana. Sirkuit Makepung yang
direncanakan Bupati Artha disarankan tidak hanya untuk Makepung melainkan untuk
sirkuit balap yang jadwalnya diatur, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan
baru. “ Terkait lahan saya setuju, silakan dikoordinasikan lebih lanjut dengan
jajaran saya, terkait peraturannya. Kalau mengenai program-program seperti ini
tidak masalah bagi saya. Makin cepat makin baik, persoalan administrasi harus
dipersingkat untuk mendukung daerah “ kata Pastika. Terkait JKBM, Pastika
mengungkapkan masih terkendala Undang-Undang (UU). Pemprov belum berani
menentang UU dan kebijakan pusat yang bisa berimplikasi pada hukum. Masalah
tersebut harus segera dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak di Bali. (hmj)
Sumber : Biro Humas Setda
Prov. BaliHal tersebut terungkap saat
Bupati Artha menemui Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur Rabu
(20/7) kemarin. Bupati Artha yang didampingi sejumlah Kepala SKPD Pemkab
Jembrana menjelaskan, Makepung sebagai salah satu ikon budaya Jembrana yang
telah diakui Pemerintah Pusat sebagai warisan budaya nasional patut
dilestarikan dan dikembangkan daya tariknya. Salah satunya dengan membangun
sirkuit yang lebih refresentatif. Soal lahan parkir di Cekik Gilimanuk, Artha
menjelaskan, antran truk bermuatan berat yang melebihi kapasitas antreannya
mengganggu arus lalulintas hingga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. Untuk itu
diperlukan lahan provinsi yang ada di sekitar jembatan timbang agar bisa
dimanfaatkan untuk terminal transit truk. Bila itu terwujud, akan bisa menyerap
tenaga kerja dari Gilimanuk. Dalam pertemuannya itu, Bupati Artha juga
mengusulkan program JKBM bisa dilanjutkan dengan sharing anggaran Jembrana saat
ini mencapai Rp. 10 Milyar.
Gubernur Bali Mangku Pastika menanggapi positif permohonan dan program yang
diusulkan Bupati Arrha. Mangku Pastika bahkan menyetujui dan memberikan
dukungan berbagai kegiatan positif yang nantinya mampu meningkatkan PAD
Jembrana. Sirkuit Makepung yang direncanakan Bupati Artha disarankan tidak
hanya untuk Makepung melainkan untuk sirkuit balap yang jadwalnya diatur,
sehingga dapat menjadi sumber pendapatan baru. “ Terkait lahan saya setuju,
silakan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran saya, terkait peraturannya.
Kalau mengenai program-program seperti ini tidak masalah bagi saya. Makin cepat
makin baik, persoalan administrasi harus dipersingkat untuk mendukung daerah “
kata Pastika. Terkait JKBM, Pastika mengungkapkan masih terkendala
Undang-Undang (UU). Pemprov belum berani menentang UU dan kebijakan pusat yang
bisa berimplikasi pada hukum. Masalah tersebut harus segera dibahas lebih
lanjut dengan berbagai pihak di Bali. (hmj)
Sumber : Biro Humas Setda Prov. Bali
Hal tersebut terungkap saat Bupati Artha menemui Gubernur Bali Made Mangku
Pastika di Kantor Gubernur Rabu (20/7) kemarin. Bupati Artha yang didampingi
sejumlah Kepala SKPD Pemkab Jembrana menjelaskan, Makepung sebagai salah satu
ikon budaya Jembrana yang telah diakui Pemerintah Pusat sebagai warisan budaya
nasional patut dilestarikan dan dikembangkan daya tariknya. Salah satunya
dengan membangun sirkuit yang lebih refresentatif. Soal lahan parkir di Cekik
Gilimanuk, Artha menjelaskan, antran truk bermuatan berat yang melebihi
kapasitas antreannya mengganggu arus lalulintas hingga menyebabkan kemacetan
dan kecelakaan. Untuk itu diperlukan lahan provinsi yang ada di sekitar
jembatan timbang agar bisa dimanfaatkan untuk terminal transit truk. Bila itu
terwujud, akan bisa menyerap tenaga kerja dari Gilimanuk. Dalam pertemuannya itu,
Bupati Artha juga mengusulkan program JKBM bisa dilanjutkan dengan sharing
anggaran Jembrana saat ini mencapai Rp. 10 Milyar.
Gubernur Bali Mangku Pastika menanggapi positif permohonan dan program yang
diusulkan Bupati Arrha. Mangku Pastika bahkan menyetujui dan memberikan
dukungan berbagai kegiatan positif yang nantinya mampu meningkatkan PAD
Jembrana. Sirkuit Makepung yang direncanakan Bupati Artha disarankan tidak
hanya untuk Makepung melainkan untuk sirkuit balap yang jadwalnya diatur,
sehingga dapat menjadi sumber pendapatan baru. “ Terkait lahan saya setuju,
silakan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran saya, terkait peraturannya.
Kalau mengenai program-program seperti ini tidak masalah bagi saya. Makin cepat
makin baik, persoalan administrasi harus dipersingkat untuk mendukung daerah “
kata Pastika. Terkait JKBM, Pastika mengungkapkan masih terkendala
Undang-Undang (UU). Pemprov belum berani menentang UU dan kebijakan pusat yang
bisa berimplikasi pada hukum. Masalah tersebut harus segera dibahas lebih
lanjut dengan berbagai pihak di Bali. (hmj)
Sumber : Biro Humas Setda Prov. Bali